Sabtu, 21 November 2020

Standar Operasional Prosedur. What's ?

Photo : linovhr.com


Pernah, suatu kali, di sebuah lingkungan kementerian 'ternama', selesai bubaran suatu acara, seorang pegawai menenteng goodie bag bertuliskan besar-besar, terang-benderang, berbunyi Sosialisasi Standar Operasional Prosedur bla..bla..bla..  Kali lain, saya mendapat surat dari kementerian lain yang tidak kalah bonafidnya, dengan pokok surat 'Permintaan masukan atas draft Standar Operasional Prosedur bla .. bla .. bla ..

Lalu saya berkelana dari website suatu kementerian ke website kementerian yang lain. Ternyata semua mempunyai peraturan menteri dengan subyek Standar Operasional Prosedur.  

Hemm.., boleh minta waktunya sebentar untuk ngobrol teman-teman ?  

Pada awalnya adalah SOP alias Standard Operating Procedure. Bahasa Inggris ya Bro ! 

Lalu ada yang menerjemahkan menjadi seperti di atas.  Ada juga variasi terjemahan yang  lain, misalnya Standar Operasi Prosedur, Standar Operasional dan Prosedur. 

Saya melihat ada masalah dalam penerjemahan tersebut. Singkat kata, dilihat dari hukum DM ( diterangkan - menerangkan ), mana kata yang  diterangkan dan mana kata yang menerangkan gak jelas blas ! Itu  hanya seperti tiga kata benda yang dijajarkan begitu saja. 


Hukum D-Msingkatan dari "diterangkan-menerangkan", adalah aturan dalam tata bahasa Bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa "baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan.[1]  

Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana dalam bukunya Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1936

Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai pokok isi dan bagian yang menerangkan sebagai sebutan isi.

Hukum ini merupakan salah satu pembeda antara bahasa Indonesia (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk rumpun Austronesia) dengan bahasa yang tergolong dalam rumpun Indo-German, seperti bahasa Belanda dan bahasa Inggris, yang memiliki struktur M-D (menerangkan-diterangkan). Misalnya, schoolbuilding (Inggris) 'bangunan sekolah', gouverneurkantoor (Belanda) 'kantor gubernur'.[2]         

Contoh lain, misalnya dalam Bahasa Inggris, untuk menyebut teknik menulis yang bagus, kita menggunakan kata good writing technique
  • Good adalah kata sifat, good menerangkan writing technique, good MENDAHULUI writing technique. 
  • Good adalah sebutan isi. Sementara writing technique adalah pokok isi. Mengikuti hukum MD.  
Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia maka ia menjadi teknik menulis (yang) bagus
  • Bagus adalah kata sifat, bagus menerangkan teknik menulis, bagus MENGIKUTI teknik menulis
  • Bagus adalah sebutan isi. Sementara teknik menulis adalah pokok isi. Mengikuti hukum DM.  
Jika pola di atas diterapkan untuk Standard Operating Procedure (SOP), maka akan kita dapatkan rincian sebagai berikut :  
  • Standard adalah kata sifat, standard menerangkan operating procedure, standard terletak SEBELUM operating procedure. 
  • Standard adalah sebutan isi. Sementara operating procedure adalah pokok isi. Mengikuti hukum MD. 
Maka saat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia harusnya menjadi : Prosedur Operasi Standar (POS) 
    • Standar adalah kata sifat, standar menerangkan prosedur operasi, standar terletak SETELAH prosedur operasi. 
    • Standar adalah sebutan isi. Sementara prosedur operasi adalah pokok isi. Mengikuti hukum DM.

Lalu sebenarnya apa masalah utamanya sehingga banyak yang menerjemahkan SOP sebagai Standar Operasional Prosedur dan yang semisalnya ? Asumsi penulis setidaknya ada 4 penyebab sebagai berikut :

1. Ada banyak singkatan di Indonesia dimana standar berlaku sebagai kata benda dan berposisi sebagai kata pertama.

Misalnya SAP  (Standar Akuntansi Pemerintah),  SNI (Standar Nasional Indonesia),  SII (Standar Industri Indonesia), dan lain-lain. 

Lalu banyak orang mengira singkatan SOP merupakan singkatan dalam Bahasa Indonesia sehingga saat menerjemahkan tidak merasa perlu mengubah urutannya. 

2. Gagal paham subyek utama

Akibat lebih lanjut dari nomor 1 di atas, penterjemah mengira subyek utamanya adalah standar. Mereka 'gagal paham' bahwa subyek utama yang sedang dibicarakan sebenarnya adalah prosedur. 

3. Ketiga kata tersebut telah diserap dalam Bahasa Indonesia 

Ketiga kata tersebut telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia dengan pelafalan yang sama. Standard menjadi standar, operating/ operate/ operational menjadi operasi/operasional, procedure menjadi prosedur. Sehingga saat ketemu Standard Operating Procedur serta merta diterjemahkan menjadi Standar Operasional Prosedur, dan lupa bahwa struktur singkatan itu berasal dari kaidah Bahasa Inggris. Sehingga jika diterjemahkan harus diubah strukturnya dari MD menjadi DM. Dari SOP menjadi POS. 

4. Kata standard merupakan kata 'berkelamin ganda' 

Standard merupakan kata 'hermafrodit' alias 'berkelamin ganda'. Ia dapat berperan sebagai kata benda (noun) sekaligus  kata sifat (adjective).  Berikut jika kita merujuk ke kamus online www.dictionary.com


Photo : www.dictionary.com






















Dalam Bahasa Indonesia pun demikian. Sebagai contoh, perhatikan dua kalimat di bawah ini :
  1. Dia dikeluarkan dari sekolah karena mempraktekkan perilaku yang tidak standar.
  2. Dia dikeluarkan dari sekolah karena perbuatannya yang tidak sesuai standar perilaku siswa.
Standar dalam kalimat pertama merupakan kata sifat yang berarti baku, sesuai aturan yang berlaku, sesuai kode etik.Sementara pada kalimat kedua merupakan kata benda yang berarti acuan, pedoman, ukuran, aturan, dasar.

PENUTUP

Anda tahu ATM ? Tentu dong. ATM adalah Automatic Teller Machine. Kepanjangan versi lain adalah Automated Teller Machine.  Jika diterjemahkan secara harfiah alias letterlijk harusnya menjadi Mesin Kasir Otomatis yang jika disingkat MKO. 

Tapi ....... pernahkan Anda mendengar istilah itu ? Mau kemana Bro ? Mau ke MKO, ambil duit. He..he.. belum dan tidak pernah khan ? 

Yang familiar di kita adalah ATM dengan kepanjangan Anjungan Tunai Mandiri. Dan semua paham bahwa yang dimaksud adalah Automatic Teller Machine yang itu. 

Dalam hal ini yang kita lakukan adalah melakukan adaptasi istilah ATM dalam Bahasa Inggris menjadi ATM dalam Bahasa Indonesia tidak dengan menerjemahkannya secara akurat secara tata bahasa dan akurat kata-perkata. Tetapi membuat kat penggantinya 
yang mudah dipahami khalayak. 

Kembali ke laptop !

Jika SOP dalam Bahasa Indonesia kita adalah terjemahan SOP Bahasa Inggris maka sadarilah selama ini kita menggunakan terjemahan yang salah. 

Tetapi jika SOP  dalam Bahasa Indonesia kita adalah adaptasi dari bahasa Inggris, maka lupakan saja tulisan saya ini. Karena yang terpenting bukan apakah ia benar secara tata bahasa tetapi yang terpenting adalah apakah ia mudah dipahami oleh khalayak.  

Anggap saja ini sekadar 'cubitan kecil' agar kita untuk tetap, lagi dan lagi menjaga akal sehat dan daya kritis kita. 


[1] Alisjahbana, S. Takdir (1983). Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia (Cetakan ke-44). Jakarta: Dian Rakyat. hlm. 73––75,    

[2] Badudu, J.S. (Sep 2003). "Hukum DM dalam Bahasa Indonesia". Intisari.